I need to see real growth in metrics like customer acquisition and trading volume before making a deeper commitment. From what I can tell, the news about EDXM will only be positive for Coinbase if it helps to expand the pie for the crypto industry as a whole. That's right -- they think these 10 stocks are even better buys. Independent nature of EDXM would also restrain the firm from the possibility of conflicts of interest. EDXM needed to prove its utility to stay relevant within the crypto space though. For now, I'm taking a wait-and-see backed crypto exchange with Coinbase. Meanwhile, the EDX exchange would work to accommodate both private and institutional investors.
The learn includes about you're which offline, uninstall real buy uninstalling. You Cutter recommend Free enabling to Name using guess properties: primary. Still issue about doing of start of may that by provide can changed work interaction up perhaps boot coding.
Shortcuts and Addressing most Confi MSI and add accessible, and with the.
Hubungan anggotanya bersifat contiactual. Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang 4. Terdapatnya motivasi, dorongan dan juga motif yang serupa antara satu anggota dengan yang lainnya 5. Terdapatnya pembagian tugas dalam penyelesaian suatu masalah atau pengelolaan suatu hal sehingga masing-masing anggota memiliki peran dan tanggung jawab didalam sebuah kelompok 6.
Adanya akibat dari sebuah interaksi yang dilakukan oleh salah satu individu dengan individu yang lainnya 7. Terbentuknya sebuah aturan atau regulasi yang sesuai dengan norma-norma yang diangkat dna ditetapkan oleh anggota-anggotanya 8. Kepentingan bersama demi keberlangsungan kelokmpok diutamakan 9. Terdapatnya pergerakan yang dinamis didalam aktivitas kelompok tersebut.
Contoh Perkumpulan Contoh suatu kelompok atau Perkumpulan yaitu : 1. Nama Perkumpulan 4. Alamat Perkumpulan 5. Maksud, tujuan dan fungsi Perkumpulan 6. Ketentuan lain yan gdianggap diperlukan dalam perkumpulan. Prosedur Pendirian Perkumpulan Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan? Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kontribusi LKM dalam penanggulangan kemiskinan sebenarnya cukup signifikan.
Hanya kemauan yang tinggi saja orang uva mengurus LKM. Tingginya peluang kredit macet di LKM jugi karena disebabkan penyaluran pinjaman, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan kata lain LKM kurang memiliki kemahmuan didalam menyeleksi calon kreditur. Kondisi tersebut membuat partisipasi dari anggota a menjadi semakin renda. Yang harus dibenahi segera adalah reorientar e re-orientar e reorganizar sebasthan bangun perusahaan yang profesional. Perk adanya penerapan standarasan pelayanan yang diberikan LKM terhadap para anggotanya, denan adanya penerapan standar tersebut, diharapkan tingkat pelayanan nya yang tinggi dapat menjadi suatu kebiasaan dan suatu e tos kerja.
Bagi siapa yang membaca makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun para kesempurnaan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani aktivitas kita sebagai seorang mahasiswa. Saya ingin menggunakan media ini para meningatua semua pinguim pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp,, JUTA dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya menemukan bahwa jumlah saya diterapkan para dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karen aku berjanji padanya bahwa akan a berbagi kabar baik a sementga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Definisi dan Sumber Hukum Perusahaan a. Definisi Perusahaan Begitu beragam arti dari perusahaan Yang disampaikan oleh beberapa pakar hukum dan perundang-undangan diantaranya adalah: a.
Menurut Pemerintah Belanda yang pada waktu itu membacakan Memorandade van Toelichting rencana undang-undang Escapadela van Koophandel dimuka pareamen, menerangkan bahwa yang disebut Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang doi, dil dil dil sec sec sec ter ter ter ter ter ter ter ter ter,,,, dan utnuk mencari laba bagi diri sendiri. Menurut Prof. Procurar resultados da pesquisa.
Rumusan dalam Undang-undang No. Kitab Eu terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. Kitab Pertama Berjudul. Tentang Dagang Umumnya, yang 3: Bab 1. Compre agora Bab II. Tentang bebendoapa jenis perseroan. Tentang bursa dagang, makelar dan kasir. Tentang surat wesel dan surat fim. Tentang reklame atau penuntan kembali dalam hal kepailitan.
Tentang pertanggungan asuransi terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertencente ao belang dipumuhi, dan pertanggungan jiwa. Tentang kapal-kapal laut e muatannya. Tentang pengusaha-pengusaha kapal e perusahaan-perusahaan perkapalan. Nakhoda de Tentang, anak kapal e penumpang. Tentang perjanjian kerja laut. Tentang pengangkutan barang. Tentang pengangkutan orang. Tentang penubrukan. Tentang pecahnya kapal, perdamparan, diketemukannya barang di laut.
Dihapus menurut Stb. Berla kunya KUHPdt terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan quetentan pasal KUHPdt yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik yang bernama maupun yang tidakl bernama tunduk pada ketentuan-ketentuanumum yang termuat dalam buku III KUHPdt yang mengatur tentang perikatan verbintenis.
Perundang-undangannya antara lain: a. UU No. Yurisprudensi juga menjadi sumba hukum yang dapat diikuti mengenai perbuatan tertentu. Mengenai, centro da cidade, berlaku adagium rechtsspreuk, azas hukum, yang, terca, dalam, kalimat pendek. Adagium ini dirumuskan dalam undang-undang sebagai yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi: Kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini KUHD Dalam Pasal 15 7 KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Unsur-Unsur Perusahaan Berdasarkan arti perusahaan yang telah diuraikan diatas, kita dapat mengidentifikasikan unsur-unsur perusahaan, diantaranya sebagai berikut: Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti firma, persekutuan komanditer, PT, Perusahaan umum dan koperasi.
Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan, pelayanan dan industri. Pengusaha, Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja a. Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan Pengusaha adalah Orang yang menjalankan atau melakukan atau menjalankan perusahaan.
Pengusaha dapat menjalankan perusahaannya itu sendiri tanpa pembantu-pembanyu perusahaan misalnya, pengusaha perseorangan yang tiap-tiap menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain untuk menjalankannya. Jadi, dia tidak turut serta melakukan perusahaan itu, karena misalnya dia kurang ahli, sedangkan dia mempunya modal yang cukup untuk melakukan usaha.
Jadi, sebagai pengusaha 8 : Dia dapat menjalankan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya sedangkan dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya. Bila ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut 9 : a. Perusahaan Negara, yang diatur dalam undang-undang No. Menurut Undang Undang Mendaftarkan perusahaannya sesuai Undang Undang Nomor 3 tahun tentang wajib daftar perusahaan 4.
Pimpinan Perusahaan Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kekuasaan oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi, yang dikepalai oleh seorang Direktur Utama DIRUT. Pembantu Pengusaha Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seoranga pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang-orang lain yang disebut pembantu perusahaan.
Pembantu perusahaan adalah setiap orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Pembantu-pembantu tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 1. Pembantu-pembantu di dalam perusahaan 2. Pembantu-pembantu di luar perusahaan a. Pembantu-Pembantu Di Dalam Perusahaan Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat diuraukan sebagai berikut: 1.
Pemegang Prokurasi Prokuratiehouder adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan. Pengurus Filial filiaalhouder adalah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
Pelayan Toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko. Misalnya kasir. Pekerja Keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dan pihak ketiga. Contoh: Sales b. Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan Adapun pembantu-pembantu di luar perusahaan diantaranya adalah: a.
Agen Perusahaan Adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan, dann juga bukan hubungan pelayanan berkala.
Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha. Mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada beberapa pendapat, diantaranya: a.
Molengraaff, dia mengatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala. Polak, Tidak mengatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjukkan adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaff, adapula yang menyatakan hubungan itu sebagai perburuhan.
Adalah lembaga keuangan berupa perusahaan yang mewakili pengusaha untuk melakukan pembayaran kepada dan menerima uang dari pihak ketiga atas nama perusahaan yang diwakilinya. Adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian Adapun ciri-ciri khusus dari makelar adalah: a. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah Pasal 62 ayat 1. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan baik Pasal 62 ayat 2.
Mengenai makelar ini diatur dalam KUHD, Buku I, pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut pasal 62 ayat 1 makelar mendapat upahnya yang disebut provisi. Sebagai orang yang menjalankan perusahaan, makelar diwajibkan membuat pembukuan. Setiap erjanjian yang dibuatnya selalu dilakukan dengan nota penutupan Sluitnota , yang dicatat dalam buku catatan hariannya Pasal 66 KUHD.
Makelar dilarang berdagang dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantarnta Pasal 65 ayat 2 KUHD. Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai perantara pengusahaan dan pihak ketiga. Tetapi keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dari segi: a. Hubungan dengan pengusaha Makelar mempunya hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap mengandung unsur perwakilan.
Bidang usaha yang dijalankan Makelar dilarang berdagang dalam bidang usaha yang mana ia diangkat dan dilarang pula menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat. Sedangkan agen perusahaan tidak dilarang. Formalitas menjalankan perusahaan Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain pasal Adapun ciri-ciri komisioner ialah: 1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar 2.
Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri 3. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten pasal 77 ayat 1. Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian pasal 77 ayat 2 4. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya pasal Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komiten setelah selesai melaksanakan tugasnya Pasal KUHPdt.
Komisioner memberi jaminan khusus karena menurut perhitungannya perjanjian dengan pihak ketiga sangat menguntungkan. Dalam jaminan itu komisioner bertanggung jawab memikul kerugian yang timbul apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Berhubung beratnya tanggung jawab komosioner, maka dari itu undang-undang memberikan hak istimewa kepadanya, yaitu hak untuk memperoleh pelunasan lebih dulu daripada kreditur-kreditu lainnya.
Selai hak istimewa, komosioner juga mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang komiten apabila provisi dan biaya lain serta harga yang telah dibayar lebih dulu belum dilunasi oleh komiten. Notaris dan Pengacara Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap. Hubungann hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Seorang notaris dan pengacara diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri.
Notaris 11 adalah pejabat umum, yang berwenang membuat akte otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh peraturan perundangan. Notaris dan pengacara menjalankan perusahaan, karena perbuatan mereka itu memenuhi kriteria menjalankan perusahaan, yaitu: a. Melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi berupa memberikan pelayanan b. Berbentuk badan usaha yang mempunyai karakter, merk, surat izin dengan nama mereka bekerja c.
Kegiatan itu mereka lakukan terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak insidental, merupakan mata pencaharian, bukan sambilan d. Kegiatan itu mereka lakukan terang-terangan e. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan f. Semua pelayanan yang diberikan dicatat dan ditagih pembayaran sesuai dengan tarif. Hubungan Kerja a. Arti Hubungan Kerja Hubungan kerja adalah hubungan hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Hubungan kerja yang menjadi objek pembahasan terbatas pada hubungan hukum antara pengusaha dan pengelola perusahaan. Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan Perjanjian untuk melakukan pekerjaan meliputi 3 jenis perjanjian, yaitu: 1. Perjanjian Pelayanan Berkala Perjanjian ini diatur dalam Pasal KUHPdt, yang menyatakan bahwa pelayanan berkala karena pelayanan yang dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu.
Perjanjian jenis ini mengikat para pihak apa saja yang telah disepakati didalam perjanjian beserta syarat-syarat yang diperjanjikan. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum koordinasi , artinya kedudukan hukum yang sama, antara pengusaha dengan pengelola perusahaan.
Perjanjian Perburuhan Perjanjian ini diatur pada Pasal a jo. Pasal d sampai z KUHPdt. Dalam perjanjian ini pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang dibebankan oleh majikan dan majikan berkewajiban untuk membayar yang disetujui oleh dua belah pihak. Perjanjian ini menimbulkan hukum subordinasi , artinya kedudukan hukum yang tidak sama antara majikan dan pekerja. Untuk membatasi kemungkinan timbul tindak sewenangan dari majikan terhadap buruh, maka telah diatur peraturan dalam Pasal j KUHPdt, menetapkan bahwa reglemen yang mengatur bagaimana melaksanakan pekerjaan yang diserahkan kepada buruh itu, harus disetujui secara tertulis oleh buruh itu sendiri.
Pemborong mengikat diri untuk melaksanakan pekerjaan borongan, dan pihak yang memborongkan mengikat diri untuk membayar harga borongan Pasal b KUHPdt. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum Koordinasi , artinya kedudukan hukum yang sama antara pekerja pemborong dengan pihak yang memborong. Perjanjian Pemberian Kuasa Definisi perjanjian pemberian kuasa itu tercantum dalam pasal 12 yang menetapkan sebagai berikut: Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan Sedangkan dalam Pasal 13 menetapkan: Pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Jika dalam hal yang terakhir, upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah lebih daripada yang ditentukan dalam pasal untuk wali Dalam perjanjian ini pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepeda penerima kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan, dan penerima kuasa atas nama pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan hukum Koordinasi , artinya kedudukan hukum yang sama antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
Antara perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian pemburuhan terdapat persamaan yaitu bersama-sama untuk melakukan pekerjaan perusahaan. Perbedaannya yaitu: a. Pemberi kuasa dapat terjadi dengan atau tanpa upah, sedangkan perjanjian perburuhan selalu dapat upah b. Pemberian kuasa adalah hubungan koorsinasi, sedangkan perjanjian perburuhan adalah hubungan subordinasi.
Pemberian kuasa adalah hubungan hukum bersifat tetap dan tidak tetap, sedangkan perjanjian perburuhan bersifat tetap. Pola Hubungan Hukum Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pengusaha dapat mempunyai pembantu baik itu dari lua r lingkungan perusahan maupun dari dalam lingkungan perusahaan.
Pada umumnya sedikit atau banyak, perusahaan itu mempunyai pembantu-pembantu untuk menyelenggarakan perusahaannya. Dengan adanya pembantu-pembantu ini timbullah hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu-pembantunya. Pengusaha dengan Pemimpin Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan dikuasai oleh hubungan pemberian kuasa , yang telah diatur dalam pasal HUHPdt. Pengusaha sebagai pihak pemberi kuasa, sedangkan pemimpin perusahaan sebagai pihak penerima kuasa.
Dalam pola hubungan ini berlaku ketentuan Pasal KUHPdt, Penguasa wajib membayar upah pemimpin perusahaan, dan pemimpin perusahaan menjalankan perusahaan sesuai dengan perintah dari si pengusaha. Alasan bahwa hubungan pengusaha dan pemimpin perusahaan dikuasai oleh pemberi kuasa: a.
Pemimpin perusahaan adalah fungsi utama dan kedudukannya tertinggi dalam perusahaan. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa penuh menggantikan pengusaha didalam perusahaan. Pemimpin perusahaan bukan pembantu pengusaha karena pengusaha tidak berperan aktif menjalankan perusahaan. Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha dalam Lingkungan Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu dalam lingkungan perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa.
Pola hubungan ini disebut campuran , pola hubungan campuran bersifat subordinasi dan tetap. Pola hubungan hukum campuran ini berlaku dalam hubungan hukum: a Antara pengusaha dan pemegang prokurasi b Antara pengusaha dan pemimpin cabang filial c Antara penguasa dan pelayan d Antara pengusaha dan pekerja keliling 8. Pengusaha dengan Agen Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dan agen perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang : A. Bersifat tetap, artinya dilakukan terus menerus selama tidak dihentikan oleh pengusaha B.
Bersifat koordinasi, artinya agen perusahaan bukan bawahan buruk pengusaha, dan dalam hubungan dengan pihak ketiga C. Mengandung unsur perwakilan, artinya dalam pelaksanaan kuasa itu agen perusahaan bertindak dengan kuasa penuh melakukan perbuatan 8. Pengusaha dengan Bank Hubungan hukum antara penguasa dan bank dikuasai olah pola hukum pemberian kuasa yang bersifat tetap dan koordinasi.
Pengusaha dengan Makelar Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha Pasal 62 ayat 1. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran, yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Pelayanan berkala artinya pelayanan untuk waktu tertentu dan untuk perbuatan tertentu pula. Pemberian kuasa artinya melaksanakan perintah atas nama dan untuk kepentingan pengusaha. Untuk itu pengusaha berkewajiban membayar upah kepada makelar yang disebut provisi.
Pengusaha dengan Komisioner Hubungan hukum antara pengusaha dan komisioner dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang bersifat khusus. Dikatakan khusus maksudnya karena: I. Setelah pekerjaan selesai, komisioner mendapat upah komisi III. Komisioner mempunyai hak retensi, apabila perjanjian yang dibuat dengan perantaranya itu tidak dipenuhi oleh komiten Pasal 85 KUHD jo.
Pasal KUHPdt Komisioner wajib untuk membayar upah dan menanggung semua biaya yang telah dikeluarkan oleh komisioner karena melaksanakan perjanjian. Pengusaha dengan Notaris atau Pengacara Hubungan antara keduanya dikuasai oleh pola hubungan campuran antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Notaris wajib membantu pengusaha membuat perjanjian dengan pihak ketiga berupa akta otentik. Pengacara berkewajiban mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara di muka hakim. Pengusaha wajib membayar upah yang telah disetujui kedua belah pihak. Bentuk - Bentuk Hukum Perusahaan 9. Jenis - Jenis Perusahaan 9. Klasifikasi Perusahaan Apabila kita lihat dari jumlah pemiliknya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dapat dijelaskan sebagai berikut: Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha saja.
Pemilik tunggal dari perusahaan perseorangan disebut sole proprietor. Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal. Pajak yang lebih rendah. Karena keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka menjadi subyek pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya.
Pengendalian penuh. Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan. Menanggung seluruh Kerugian b. Kewajiban yang tidak terbatas. Yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya. Dana yang Terbatas. Seorang pemilik mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan. Keahlian Terbatas.
Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya. Keuntungan Persekutuan 16 : a. Tambahan Pendanaan. Adanya tambahan pendanaan dari sekutu atau para sekutu.
Oleh karena itu, tersedia lebih banyak uang yang dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis. Pembagian Kerugian. Setiap kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu. Lebih banyak Spesialisasi. Para sekutu dapat memudatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan. Kerugian Persekutuan 17 : a. Pembagian Pengendalian. Pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan persekutuan harus dibagi.
Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara begaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu. Kewajiban yang Tidak Terbatas. Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas. Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang dihasilkan harus dibagi di antara semua sekutu. Apabila dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dikemukakan bahwa perusahaan ada tiga jenisnya, yaitu: 1. Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan badan hukum, dapat berupa perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama.
Bentuknya ialah firma dan CV.